Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS– Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penyerahan keputusan ini meliputi 186 desa dengan total 1.196 anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.” Selasa (10/9/2024)

Acara penyerahan keputusan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah serta para perwakilan anggota BPD.

Bupati Musi Rawas menegaskan pentingnya peran BPD dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD dapat terus melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga hubungan harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Hj. Ratna Machmud menyampaikan, “Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Bagikan :

Pos terkait