BERITA TERKINI

Bupati Purwakarta Resmikan ‘Bale Katresna’ sebagai Pos Pengaduan Resmi Masyarakat

×

Bupati Purwakarta Resmikan ‘Bale Katresna’ sebagai Pos Pengaduan Resmi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), pada Selasa, 7 Oktober 2025, secara resmi meluncurkan Pos Pengaduan Masyarakat di Bale Katresna, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta.

Inisiatif ini diambil sebagai solusi efektif untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat yang selama ini sering disampaikan langsung kepada Bupati.

Pada hari peresmian, hingga pukul 14.00 WIB, posko ini telah mencatat 40 pengaduan dengan dominasi masalah pendidikan, kesehatan, dan tunggakan BPJS Kesehatan.

Bupati Saepul Bahri Binzein menjelaskan bahwa pembukaan Bale Katresna—yang ia sebut sebagai “balai cinta”—dilakukan untuk memastikan pelayanan pengaduan tetap berjalan optimal di tengah padatnya jadwal kerja Bupati.

“Selama ini masyarakat mengadu ingin ketemu Om Zein langsung. Ya, tiap hari dari pelosok-pelosok desa datang mengadu berbagai hal,” ujar Om Zein.

“Agar tetap pengaduan terlayani dan Om Zein bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang lain, sehingga dibukalah Bale Katresna,” tambahnya.

Om Zein mengungkapkan bahwa jenis pengaduan yang diterima sangat beragam, meskipun sebagian besar berkaitan dengan kebutuhan dasar.

Kasus yang sering muncul adalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang baru saja kehilangan pekerjaan, sehingga status kepesertaan mereka berubah menjadi mandiri dan tidak mampu membayar.

“Masalah persoalan pendidikan, kesehatan, tunggakan BPJS. Yang tadinya dia bekerja, terus kemudian berhenti bekerja, BPJS jadi mandiri, terus tidak kesetoran, terus dia sakit, BPJS nunggak, harus pindah ke BPJS pemerintah, yang kayak gitu,” jelasnya.

Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang. “Kalau yang bisa diselesaikan secara cepat, kita selesaikan dengan cepat. Kalau butuh proses, maka prosesnya kita tempuh,” kata Bupati.

Ia menegaskan semua pengaduan akan dicatat dan diverifikasi untuk ditentukan tindak lanjutnya, kecuali masalah utang pribadi.

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, Bupati juga meluncurkan gerakan donasi “Sapoe Sarebu (Poe Ibu) Donasi”.

Dana yang terkumpul dari donasi ini akan menjadi sumber bantuan non-anggaran pemerintah. Om Zein mencontohkan, dana tersebut bisa digunakan untuk membantu biaya transportasi pasien tidak mampu.

“Uang ini nanti dimanfaatkan, tapi hanya khusus untuk dua hal, untuk pendidikan dan untuk kesehatan, tidak untuk lain-lain. Dan kesehatan pun yang tidak ter-cover oleh anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah kan ada proses yang harus ditempuh, kalau ini bisa secara verifikasi cepat,” jelasnya.

Om Zein memastikan layanan pengaduan tidak hanya terpusat di kantor Setda. Untuk menjangkau warga di wilayah pelosok, setiap Kepala Desa diwajibkan untuk membuka posko pengaduan di kantor desa masing-masing.

“Untuk wilayah desa, pengaduan ke rumah kepala desa. Kepala desa setiap desa diwajibkan membuka posko pengaduan, sehingga tidak semuanya ke Pemerintah Kabupaten. Setiap jam kerja, Senin sampai Jumat, dan Sabtu Minggu libur,” tutup Om Zein.