Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Bupati Tulungagung Ingatkan ASN Pentingnya Zakat

×

Bupati Tulungagung Ingatkan ASN Pentingnya Zakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo (tengah) didampingi Kabag Tata Pemerintahan Agus Suswantoro (kiri) Ketua Baznas Tulungagung KH.Samsul Umar usai membuka pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 86 Tahun 2020, Jum'at (8/10) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNGBupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Zakat, Infak dan Sedekah di Gedung ruang Prajamukti, Jum’at (8/10/2021).

Pelaksanaan sosialisasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulungagung guna memaksimalkan dalam pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten.

“Jadi begini, sosialisasi ini tentang rencana pelaksanaan zakat, infak dan sedekah kepada para ASN,” kata Maryoto usai membuka pelaksanaan sosialisasi tersebut di Gedung Prajamukti Pemkab Tulungagung, Jum’at (8/10/2021) Pagi.

Maryoto menjelaskan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut sangat membutuhkan langkah dan terobosan agar Perbup Nomor 86 Tahun 2020 dapat dipahami oleh seluruh ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tulungagung.

“Iya benar, perlunya sosialisasi yang terstruktur dan masif serta dengan langkah maupun terobosan yang paling penting semua ASN dan pegawai BUMD bisa berkontribusi dalam membantu kepada masyarakat kurang mampu,” terangnya.

“Dengan begitu, perlu diingatkan kembali meskipun kesadaran sudah tinggi dan semakin dapat berkembang kepada yang lain, terlebih tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Maryoto memaparkan para ASN dan pegawai BUMD juga diberi kebebasan dalam memilih zakat, infak dan sedekah tersebut.

Namun demikian, hal paling penting harus dilakukan Baznas adalah mendorong setiap ASN dan pegawai BUMD untuk menunaikan zakat yang telah memenuhi nishab dan haul.

“Pada intinya, terkait status hukum antara zakat dan infak sangat berbeda sekali. Kalau zakat menggugurkan kewajiban rukun Islam sedangkan infak dan sedekah belum menggugurkan kewajiban bagi yang telah memenuhi syaratnya,” tandasnya.

Pantauan mattanews.co dalam pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 86 Tahun 2020 turut hadir Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo didampingi Kepala OPD terkait, Ketua Baznas Tulungagung KH.Samsul Umar dan undangan lainnya berlangsung di Gedung Prajamukti setempat.