Bupati Tulungagung Mengijinkan Salat Idul Fitri 1442 H, Begini Syaratnya

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait tentang pelarangan kegiatan buka bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal ini, dikatakan oleh Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo kepada awak media usai mengecek sarana dan prasarana Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di depan halaman Pemerintah kabupaten setempat, Selasa (5/5/2021).

“Jadi begini, menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800 Tahun 2021bl bahwa pelarangan buka puasa selama Ramadan sekaligus silaturahmi lebaran Idul Fitri 1442 H yang secara langsung mengundang massa itu dilarang,” tegas Dia.

Bupati Maryoto menambahkan bahwa adanya pelarangan buka bersama selama Ramadan dan silaturahmi lebaran ini, Pemkab Tulungagung akan membuatkan surat edaran adanya larangan tersebut.

“Memang benar, di Tulungagung akan diterapkan dan sebagai tindaklanjuti dari SE Mendagri, nanti juga kita buatkan surat edaran,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait