Bupati Tulungagung Mengijinkan Salat Idul Fitri 1442 H, Begini Syaratnya

Lebih lanjut Maryoto menjelaskan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H itu sudah ada ketentuan dan aturan secara jelas.

“Begini, aturan sudah jelas untuk salat Idul Fitri kita ijinkan, dimana kapasitas masjid harus 50 persen dan tetap mematuhi protoker kesehatan diantaranya dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan paling penting berpola hidup sehat,” jelasnya.

“Jadi sudah sangat jelas bahwa halalbihalal lebaran dilarang, untuk sahur on the road ditindak tegas sedangkan takbir keliling sifatnya mengundang massa tidak boleh,” imbuhnya.

Tutur Maryoto masih menjelaskan adapun pada saat lebaran nanti terkait obyek wisata ini akan kita kaji lebih lanjut.

“Mengapa demikian, perlunya semua itu kita pertimbangan, dengan mengacu pengalaman tahun kemaren terkait hal tersebut,” terangnya.

“Jadi nanti, kita kaji dulu sekaligus berkoordinasi dengan tim Satuan Tugas Gugus Covid-19 bersama dengan jajaran Forum pimpinanan daerah (Forpimda),” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait