Cabuli Anak Berumur Tiga Tahun, MY Ditahan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – MY (48) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran mencabuli anak berumur tiga tahun, saat berada di rumahnya, Lorong Indrawati Kelurahan 9 – 10 Ulu, Palembang, Jumat (20/1/2023).

Penangkapan pria paruh baya ini dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah menindaklanjuti pengaduan Hel, ke SPKT Polrestabes Palembang, karena anaknya, TF sudah dicabuli pelaku.

“Pelaku ini kami jemput paksa di rumahnya, setelah menindak lanjuti laporan HL, tentang pencabulan anak dibawah umur, dalam hal ini korbannya berumur tiga tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS, ternyata visum korban menjelaskan kalau terdapat tanda merah disekitaran kemaluan korban TF,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tidak lain, mengajak korban ke rumahnya.

“Sesampainya, korban yang bersama anak pelaku, dibujuk untuk mau dimandikan. Didalam kamar mandi tersebut, pelaku mencabuli korban,” tambah AKBP Haris Dinzah.

Bagikan :

Pos terkait