Cabuli Anak Dibawah Umur, RD Diamankan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – RD (18) warga Jalan Kaswari Raya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel, terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran mencabuli anak dibawah umur, KH (14), Senin (10/6/2024).

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, ayah korban, Agus Joko (43) menjelaskan, anaknya (korban_red) sudah lima hari tidak pulang ke rumah, Lorong Tanggo Panjang II, Kelurahan 9 – 10 Ulu, Palembang, Kamis (9/6/2024).

“Awalnya anak kami pulang ke rumah, kemudian kami tanyakan dan disebutkanlah nama pelaku, yang kebetulan sedang menunggunya di bawah Jembatan Ampera Kelurahan 7 Ulu. Disaat itulah kami jemput dia (pelaku_red) dan kami amankan ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku membawa anaknya selama lima hari.

“Anak saya dibawanya selama lima hari. Dan pulang-pulang sudah dalam keadaan kusut,” bebernya.

Ditambahkan korban, memang antara dirinya dan pelaku terikat hubungan asmara selama satu bulan.

Bagikan :

Pos terkait