MATTANEWS.CO, PALEMBANG – RD (18) warga Jalan Kaswari Raya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel, terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran mencabuli anak dibawah umur, KH (14), Senin (10/6/2024).
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, ayah korban, Agus Joko (43) menjelaskan, anaknya (korban_red) sudah lima hari tidak pulang ke rumah, Lorong Tanggo Panjang II, Kelurahan 9 – 10 Ulu, Palembang, Kamis (9/6/2024).
“Awalnya anak kami pulang ke rumah, kemudian kami tanyakan dan disebutkanlah nama pelaku, yang kebetulan sedang menunggunya di bawah Jembatan Ampera Kelurahan 7 Ulu. Disaat itulah kami jemput dia (pelaku_red) dan kami amankan ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku membawa anaknya selama lima hari.
“Anak saya dibawanya selama lima hari. Dan pulang-pulang sudah dalam keadaan kusut,” bebernya.
Ditambahkan korban, memang antara dirinya dan pelaku terikat hubungan asmara selama satu bulan.
“Saya kenal dia di IP (International Plaza). Seminggu kontak-kontakan, dia pun menyatakan perasaan cintanya,” jelas korban.
Setelah itu, lanjut korban, pelaku mengajaknya ke lokasi kejadian.
“Sesampainya kami istirahat dan dia meniduri saya. Awalnya saya berontak, namun tidak berdaya setelah dia berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi,” ujarnya.
Sementara, pelaku Rivaldi menjelaskan kalau korban adalah pacarnya.
“Saya dan dia tinggal di rusun selama lima hari. Selama itu, sudah empat kali berhubungan badan, tidak ada pemaksaan sama sekali,” urainya.
Pelaku menambahkan, dirinya bersedia bertanggung jawab, untuk menikahinya.
“Sebelum kami nyewa di rusun, dia mengaku di marahi orang tuanya. Dia bilang mau bunuh diri kalau tidak saya jemput, lalu kami sepakat mencari kontrakan rumah dengan menjual hp. Dengan modal itu, kami hidup bersama,” pungkasnya.
Hingga saat ini, laporan korban yang diterima, masih dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Palembang.