Caleg Boleh Pasang Spanduk, Baleho asal Penuhi syarat ini

Reporter: Yulie

PALEMBANG, Mattanews.co – Peserta Pemilu 2019 boleh memasang spanduk dan baliho untuk mensosialisasikan dirinya berbeda dengan spanduk atau baliho walau dari KPU, tidak perlu takut akan diturunkan oleh petugas, tetapi dengan syarat

Hal ini ditegaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI), Ahmad Bagja saat Deklarasi Kampanye Bermartabat Bawaslu Sumsel Prov. Sumsel Hotel Horison Ultima Palembang Kamis (25/10)

“Spanduk dan Baliho untuk kampanye harus berbeda dengan spanduk dan baliho untuk sosialisasi karena mempunyai ukuran bentuk dan persyaratan tertentu dari KPU, Spanduk, Baliho untuk sosialisasi boleh dipasang untuk memperkenalkan peserta pemilu kepada masyarakat dengan syarat berbeda dengan foto atau gambar yang dikeluarkan oleh KPU. Syarat lainnya, tidak ada ajakan untuk memilih, tidak tidak ada nomor peserta, tidak ada visi, tidak ada misi, tidak ada program dan citra diri peserta pemilu,” jelasnya.

Ia membolehkan peserta berinovasi untuk mensosialisasikan diri tidak hanya spanduk atau baliho dapat menggunakan Mug, membuat baju ataupun mencetak gambar di piring dan lainnya.

Bagikan :

Pos terkait