Calon Pengantin di Banyuasin Boleh Gelar Akad Nikah di Rumah

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), perhelatan akad nikah sebelumnya hanya boleh digelar Kantor Urusan Agama (KUA) saja.

Namun sekarang, para calon pengantin bisa menggelar acara sakral tersebut di rumah maupun di lokasi akad nikah lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Betung Riduan.

Menurutnya, aturan layanan nikah New Normal tercantum dalam Surat Edaran , tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah new normal di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” katanya, Rabu (22/10/2020).

Menurut Riduan, pelaksanaan akad nikah new normal di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

Untuk pelaksanaan akad nikah new normal di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Bacaan Lainnya

Jika layanan nikah new normal berlangsung di luar KUA, lanjutnya, maka Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan.

Bagikan :

Pos terkait