Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), perhelatan akad nikah sebelumnya hanya boleh digelar Kantor Urusan Agama (KUA) saja.
Namun sekarang, para calon pengantin bisa menggelar acara sakral tersebut di rumah maupun di lokasi akad nikah lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Betung Riduan.
Menurutnya, aturan layanan nikah New Normal tercantum dalam Surat Edaran , tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah new normal di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” katanya, Rabu (22/10/2020).
Menurut Riduan, pelaksanaan akad nikah new normal di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
Untuk pelaksanaan akad nikah new normal di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.
Jika layanan nikah new normal berlangsung di luar KUA, lanjutnya, maka Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan.
“KUA bisa mengambil tindakan tegas, jika jumlah orang yang hadir dalam layanan nikah new normal terlalu banyak hingga terjadi kerumunan,” tegas dia.
Riduan menyebut, pencatatan layanan nikah new normal di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja.
Dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
Pendaftaran layanan nikah new normal dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA kecamatan.
“Ketentuan pada angka 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” ucapnya.
Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
Lalu, peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Lebih lanjut dikatakannya, KUA Kmcamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat.
gar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan, dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
“Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi.
Yaitu penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis, yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
Kemudian Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi, tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normal kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru, untuk layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing.
Ketika ditanya berapa banyak yang sudah melaksanakan nikah kantor selama bulan Oktober 2020 ini, mereka menyebut baru ada beberapa pasang Calon Pengantin yang melaksanakan nikah di kantor.
“Kalau nikah di rumah pihak calon pengantin, harus mengajukan daftar dulu juga boleh melalui online. Dan setoran biaya nikah langsung ke Bank Sumsel Babel. Calon pengantin nanti membawa bukti setoran ke KUA,” katanya.
Editor : Nefri














