BERITA TERKINI

Camat-Satpol PP Banyuasin Gelar Razia Hewan Berkeliaran

×

Camat-Satpol PP Banyuasin Gelar Razia Hewan Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Tugas Satpol-PP di Kabupaten Banyuasin tak cuma menertibkan pedagang kaki lima yang nakal saja.

Mereka juga bertugas mengamankan hewan ternak kaki empat, yang berkeliaran di tempat umum.

Yang mana sangat mengganggu ketertiban terutama di jalan yang padat kendaraan, salah satu penyebab kecelakaan jalan raya.

Untuk itu sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat.

Satpol PP Banyuasin melakukan razia hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum dalam wilayah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/8/2020).

Razia tersebut dipimpin oleh Kasi Tibum Fitriyadi, dan didampingi Camat Banyuasin III, Yuni Kharani.

“Dari razia yang digelar, sebanyak 35 ekor kambing diamakan dan dibawa ke Kantor Satpol PP,” ujar Kasi Tibum Satpol PP Banyuasin Fitriyadi.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Hewan Ternak.

Dikatakan Fitriyadi, bahwa hewan ternak hasil razia akan disita di Kantor Satpol PP.

Pemiliknya yang ingin mengambil peliharaannya, harus membayar denda.

Razia ini memberi efek jera pemilik hewan ternak, sehingga mereka membuat kandang untuk ternak mereka.

“Dasar perda no 10 tahun 2014 tentang hewan ternak kaki empat dimana bagi pemilik hewan kaki empat yang ingin mengambil hewan peliharaan nya harus membayar denda Rp50.000 untuk Kambing dan untuk sapi harus membayar denda Rp.100.000 ditambah biaya pmeliharaan,” ucap dia.

Pihaknya sudah sering memberikan himbauan kepada masyarakat, agar jangan melepas ternak peliharaan di tempat umum.

Namun sejumlah warga masih belum mengindahkan peraturan tersebut, sehingga hewan ternak seperti sapi dan kambing masih kerap berkeliaran di jalan raya.

“Keberadaan ternak di jalanan itu dapat menganggu dan membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya.

Editor : Nefri