Carut-Marut Pengelolaan Jasa Ambulans di RSUD Kayuagung

RSUD Kayuagung Ogan Komering Ilir Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)

Menurutnya, Bendahara Penerimaan RSUD Kayuagung menyatakan bahwa mekanisme penyewaan ambulans tersebut merupakan hal yang berlaku.

Lebih ironis lagi, lanjutnya, Bendahara Penerimaan RSUD Kayuagung tidak mengetahui ketentuan bahwa pencatatan tidak dapat dilakukan secara netto.

“Mereka berdalih tidak ada peraturan yang mendasarinya atau hanya berdasarkan kesepakatan, antara manajemen RSUD dengan supir ambulans. Hal ini sungguh memperihatinkan,” katanya.

Masih menyelusuri hasil pemeriksaan BPK, Ali melanjutkan, Kepala Subbagian Keuangan menyatakan bahwa biaya untuk supir ambulans, perawat yang mendampingi pasien dan biaya bahan bakar tidak dibebankan pada rumah sakit.

Namun merupakan tanggungan pasien karena biaya-biaya tersebut tidak dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Pasal 62 ayat 1.

Yang mana menyatakan bahwa seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA,

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait