Cecar Pertanyaan kepada Saksi, PH Sarimuda Diperingatkan Majelis Hakim jangan Simpulkan Keterangan Saksi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda MT, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (14/3/2024).

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta turut dihadiri oleh saksi Adi Tranggono selaku Direktur Keuangan di PT.SMS, sekaligus Plh PT.SMS.

Saat memberikan keterangan, saksi Adi Tranggono dicecar pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda terkait Berita Acara Kesepakatan Bersama, menurut saksi ada Dua Berita Acara, PT.APS belum pernah dilakukan pembayaran oleh PT.SMS.

“Saya sempat tandatangan Invoice di PT.SMS pembayaran kepada Vendor wajib untuk dilakukan dengan cara Transfer,” tegas saksi.

Namun jawaban saksi diragukan oleh penasehat hukum terdakwa Sarimuda, dan terus mencecar pertanyaan kepada saksi Adi Tranggono terkait masalah pembayaran yang dilakukan secara transfer ke Vendor.

Bagikan :

Pos terkait