MATTANEWS.CO, OKI – Sebanyak 383 surat suara, yang terdiri atas surat suara rusak dan kelebihan logistik untuk Pilkada Serentak 2024, dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU OKI dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen KPU dan Bawaslu OKI dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan, bersih, dan bebas dari potensi kecurangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, yang hadir sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Diklat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Pemusnahan ini diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bawaslu hadir untuk memastikan langkah ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Didi. Ia menambahkan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan logistik harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan Pilkada, sebagaimana diatur dalam regulasi KPU.
Anggota Bawaslu OKI lainnya, Muhammad Kafrowi, menjelaskan secara rinci jumlah dan jenis surat suara yang dimusnahkan. “Terdapat 330 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta 53 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI, yang semuanya telah dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain itu, Syahrin, anggota Bawaslu OKI lainnya, bersama tim logistik turut hadir untuk mengawasi jalannya proses pemusnahan. Kegiatan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Dengan pemusnahan ini, kita memastikan tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan logistik pemilihan,” ujar Syahrin.(*)














