MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan royalti guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta serta kepatuhan dalam penggunaan karya.
Kegiatan yang diselenggarakan melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual (KI), berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, S.H., M.H. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Krissantyo dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta AKP Fernando Gultom dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Dalam sambutannya, Diana menekankan bahwa perkembangan teknologi digital dan pesatnya pertumbuhan industri kreatif memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menghasilkan serta memanfaatkan berbagai karya intelektual.
Namun, perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan karya cipta agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Penghormatan terhadap hak cipta, menurutnya, merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Penggunaan karya tanpa izin maupun pengabaian kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi merugikan pencipta dan pemegang hak cipta.
Karena itu, edukasi berkelanjutan serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam sesi pemaparan materi, Krissantyo menjelaskan prinsip-prinsip perlindungan hak cipta, pencegahan pelanggaran, serta pengelolaan hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Ia juga membahas pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial, khususnya lagu dan/atau musik, termasuk mekanisme pengelolaan dan pembayaran royalti serta peran lembaga terkait dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan karya secara sah dan bertanggung jawab, sekaligus menghormati hak pencipta.
Sementara itu, AKP Fernando Gultom dari Ditreskrimsus Polda Jambi memaparkan aspek pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
Materi yang disampaikan meliputi berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta pentingnya mematuhi regulasi dalam menggunakan dan memanfaatkan karya intelektual.
Selain penegakan hukum, pembahasan juga menyoroti langkah preventif melalui edukasi, pengawasan, dan koordinasi antara pemegang hak, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum. Upaya tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus mendukung kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna karya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Peserta berkesempatan mendalami berbagai persoalan, mulai dari penggunaan karya cipta dalam kegiatan usaha, kewajiban pembayaran royalti, pencegahan penggunaan karya tanpa izin, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui diskusi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya menghargai karya intelektual, baik dalam aktivitas usaha maupun kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Polda Jambi dalam mendukung perlindungan serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hak cipta dan royalti. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim kreativitas dan inovasi yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.














