MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua sejoli, Roy Sitompul (35) dan Nor Aslamiah (47) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih atas kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan pemberatan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Alfamart Jalan RA. Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Korban, Badrun (68) yang tinggal di Jalan Amri Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 5195 AAK.
Informasi yang dihimpun media ini, sebelum kejadian, pelaku Roy Sitompul sempat meminjam motor korban dan memalsukan kunci motor tersebut. Setelah mengembalikan motor pada Selasa, 14 Januari 2025, esok harinya Roy bersama Nor Aslamiah warga Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, melancarkan aksinya saat korban sedang berbelanja.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa, 21 Januari 2025 di sebuah warung nasi di Jalan Padat Karya Prabumulih Timur.
“Mereka ditemukan menggunakan motor curian tersebut,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Lanjut Kasat, Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci palsu telah diamankan.
“Kini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” tukas AKP Herli.