MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (30/7/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan terdakwa Hendri Zainudin untuk mendengarkan keterangannya.
Dalam keterangannya Hendri Zainuddin mengatakan, Sehari sesudah dirinya jadi tersangka, besoknya ia diminta mundur dari jabatan ketua KONI Sumsel, dan didatangi oleh notaris yang di perintah Gubernur Herman Deru.
“Begitu saya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, besoknya saya diminta mundur sebagai ketua KONI, saat itu Gubernur langsung gelar konferensi pers dan notaris ke rumah saya untuk tandatangani Sriwijaya FC, namun gagal dan langsung menghadap Gubernur dan dia wa saya dan menjelaskan ini perintah Gubernur, ada semua bukti WhatsApp-nya foto di kirim kepada saya,” ujar HZ
Hendri Zainudin menjelaskan, jika memang Gubernur Herman Deru mau ambil alih Sriwijaya FC, seharusnya langsung bilang kepada saya, pasti saya berikan ini ke dia, namun Herman Deru tidak bicara kepada saya, terdakwa juga menegaskan sebelum dirinya mundur, dirinya sempat ditelpon Marciano Norman ketua KONI Pusat, untuk mundur dari jabatan ketua KONI Sumsel.
“Saya sempat ditelpon oleh ketua Koni pusat yaitu Marciano Norman, diminta Gubernur Sumsel Herman Deru, untuk mundur dari jabatan ketua KONI Sumsel,” tutur HZ
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, Gede Pasek Suardika selaku PH terdakwa HZ, mengatakan, perkara HZ ini adalah kasus mencari kerugian keuangan negara, tetapi bagaimana jabatan ketua KONI maupun presiden Sriwijaya, bisa terambil untuk kepentingan popularitas seseorang yang ingin berkuasa,
“Karena usai HZ ditetapkan tersangka, besok paginya Herman Deru memerintah notaris datang kerumah HZ, untuk minta tanda tangan pembelian saham kepada Herman Deru, klien kami tidak mau tandatangan dan notaris datang ke Herman Deru, fotonya notaris bersama Herman Deru dikirim ke HZ, foto sudah kami lampirkan untuk menjadi alat bukti, jika memang Herman Deru bilang tidak tahu mana mungkin notarisnya yang kirim foto ke HZ,” terangnya.
Pasek juga menjelaskan, jika Hendri tidak mau tandatangan, besar dugaan skenario menjaga popularitas, memegang dua jabatan yang memiliki popularitas tinggi.
“Perkara ini untuk kerugian negaranya tidak ada lagi, karena kerugian negara adalah kurang bayar uang deposito barang dan sebagainya, jadi tidak ada, yang ada lebih uang,” tutup Pasek.