MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dalam rangka mencengah peredaran virus covid- 19. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang menjalani Peraturan Wali kota no 14 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan pandemi covid-19.
Pada satu pekan terakhir ini ada beberapa cafe yang sudah terjaring razia akibat melanggar Perwali tersebut.
“Dalam satu pekan sudah ada dua cafe yang terjaring razia. Akibat melanggar Perwali dan surat edaran Wali kota,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Drs Guruh Agung (GA) Putra Jaya saat ditemui di ruangnya Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan kedua cafe tersebut adalah cafe L dan cafe C. Akibat melanggar aturan yang berlaku terpaksa kedua cafe ini pihaknya tertibkan. Sesuai dengan surat edaran mengenai jam operasional dan protokol kesehatan para pengunjung, dan di cafe itu tidak menerapkan hal tersebut.
Selain cafe ada juga puluhan masyarakat yang tidak menerapkan prokes yang ada. Maka masyarakat tersebut juga terjaring razia yang rutin dilaksanakan pada pekan ini.
Lebih jauh ia berkata, pihaknya juga ikut membantu penyekatan jalan. Guna membatasi lalu lintas masyarakat Palembang. Ada sebanyak delapan personil anggota Pol PP yang ikut.
“Saya berharap kepada masyarakat yang tidak terlalu sering keluar rumah dan mengadakan kegiatan kumpul-kumpul,” harapnya.
“Saya juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan prokes saat keluar rumah. Jika tidak melaksanakan maka kami terpaksa menjalani prosedur yang ada,” imbau GA.














