MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, yang berada di wilayah Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), diduga jalan ditempat, karena penyidikan dugaan perkara ini sudah dilakukan kurang lebih 1 tahun oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, yang saat ini telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah.
Menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, saat ini proses masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (16/2/2023.
“Untuk penyelidikannya tidak ada kendala, hanya memang kerjaan di Pidsus ini kan banyak perkara di Kejati kita juga yang sidangkan,” ujar Fandie.
Sedangkan saat ditanya soal penetapan tersangka, menurut Kasi Intel, dalam waktu dekat inilah bakal ada tersangka terkait kasus PTSL tersebut.
“Dalam waktu sebulan dua bulan ini kemungkinan sudah ada tersangkanya,” tegas Fandie
Sebelumnya, dalam perkara ini Penyidik Pidsus Kejari Palembang, telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut saat ini pihak penyidik masih menunggu perhitungan ahli untuk memastikan jumlah aset empat bidang tanah yang masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi tersebut.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Sirat SH MH, mengatakan dari perhitungan penyidikan terhadap empat aset tanah yang disita itu bernilai Rp 1,5 milyar.
“Dari taksiran perhitungan penyidik jumlah aset tanah tersebut senilai Rp 1,5 milyar. Akan tetapi, kami masih menunggu perhitungan dari ahli guna memastikan nilainya pastinya,” ujar Bobby pada Rabu (9/11/2022) yang lalu.
Penyidikan program PTSL tahun 2018 itu sudah memasuki ke tahap keterangan saksi ahli.
“Asal usul tanah sudah didalami, sejumlah saksi lebih kurang 41 orang sudah diperiksa, penyitaan aset juga sudah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu perhitungan ahli saja,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, terkait penyidikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018.














