BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Darmanto Dituding Menelantarkan Keluarga, Padahal Diberikan Uang Setiap Bulan 

×

Darmanto Dituding Menelantarkan Keluarga, Padahal Diberikan Uang Setiap Bulan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Karena telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sang isteri, Darmanto Effendi (47) didampingi penasehat hukumnya, Supendi SH MH dan Inneke Julyana Vermarien SH, melaporkan ER, ke Polrestabes, Palembang, Jumat (11/4/2025) siang.

Dihadapan petugas, korban yang berdomisili sebagai warga Jalan May H M Rasyad Nawawi Komplek Ghara Maju Kacamatan IT III, Palembang menjelaskan, dirinya dituding tidak bertanggung jawab, sehingga timbullah pertengkaran, yang mengakibatkan luka cakar dibagian tubuh dan tusuk dipergelangan tangan, Kamis (20/9/2018) lalu.

“Memang kejadiannya sudah lama pak, semakin kesini semakin berulah, sehingga terpaksa melaporkannya kesini,” jelasnya.

Terlapor menuding meninggalkan tanggung jawab sebagai suami, namun nyatanya tetap memberikan nafkah.

“Meski saya tidak pulang, saya setiap bulannya mengirimkan uang untuk makan anak dan isteri. Apa yang dituduhkan kepada saya menelantarkan keluarga yang dia maksud itu tidak benar. Oleh karena itulah kami berdebat dan terjadilah kekerasan, dia mencakar saya dan menusukan kunci kontak mobil hingga luka robek dipergelangan tangan,” ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum korban, Supendi SH MH didampingi Inneke Julyana Vermarien SH menjelaskan, kliennya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna melaporkan istri kliennya sendiri, yang melakukan penganiayaan.

“Saat itu klien kami pikir kondisi ini nantinya akan baik-baik saja. Namun, ternyata klien kami dilaporkan penelantaran. Sementara, klien kami perbulannya telah memenuhi tanggung jawab, memberikan uang makan untuk keluarganya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta,” papar Supendi, ketika diwawancarai wartawan.

Supendi berharap, dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian Polrestabes Palembang dapat segera memprosesnya.

“Saya harap laporan kami segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Kepala SPK Polrestabes Palembamg, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban KDRT tersebut.

Pilihan Pembaca :  Kompak Datangi PN Palembang Minta Majelis Hakim Bijak Saat Memutus Perkara yang Melibatkan 4 ABH

“Laporannya sudah kita terima dan akan segera diproses Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA,” tukasnya.