Delapan Terdakwa Saling Bersaksi dan Dihadirkan Langsung

* Diduga Kajari Lubuk Linggau, Kapolres dan BPKAD Ikut Menikmati Dana Hibah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan, kasus dugaan korupsi dan mark up anggaran dana hibah secara berjamaah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Musi Rawas Utara tahun 2019-2020, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam agenda saling bersaksi, Kamis (15/9/2022).

Dihadapan majelis hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Ketua Bawaslu, Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi dan mark up anggaran dana hibah secara berjamaah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Musi Rawas Utara periode tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 milyar.

Dalam keterangannya, tiga komisioner Bawaslu Muratara, terdakwa Siti Zahro, Kukuh Reksa Prabu, Hendrik, Tirta Arisandi dan Aceng Sudrajat, mengakui komisioner Bawaslu Sumsel menerima aliran dana hibah dengan dalih untuk pengamanan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagikan :

Pos terkait