Demi Ekonomi, ‘Gaek’ Nekat Jual Pil Ekstasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diusia senjanya, ‘gaek’ bernama Toni Effendi (60) ini, terpaksa menghabiskan waktu dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, setelah kedapatan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang mengedarkan pil ekstasi, di Kawasan Ilir Barat II Palembang, Sumsel, demi menunjang ekonomi keluarga, Senin (10/7/2023).

Positif warga Jalan Ratna Lorong Atom Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dibawa ke kantor, berikut barang bukti berupa 1950 butir pil ekstasi, yang telah dipecah menjadi empat kantong plastik.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Saat diselidiki, ternyata benar, tersangka merupakan salah satu pengedar pil ekstasi di kawasan IB II dan Gandus,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.

Tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus pengelapan mobil ini mengaku belum sempat menjual butiran pil ekstasi yang diterimanya dari pelaku EM (DPO).

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait