Demi Ekonomi, ‘Gaek’ Nekat Jual Pil Ekstasi

“Pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut belum sempat terjual. Karena dia baru menerimanya dari tangan bandar EM (DPO). Kini kami masih gali terus keterangan tersangka, guna mengejar penyuplai barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Bapak berpangkat melati tiga ini mengimbau, anak muda untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya imbau para anak muda, untuk tidak mengkonsumsi narkoba, baik itu sabu maupun ekstasi. Isilah waktu dengan hal-hal positif, baik sekolah, kerajinan maupun olahraga,” ungkapnya.

Sementara, tersangka mengaku dirinya mendapat upah Rp 10 ribu perbutir.

“Pil ekstasi ini milik Emil warga Karang Anyar, Gandus. Dia menitipkan barang bukti ini sudah lima hari,” tuturnya.

Kakek ini menambahkan, dirinya belum sempat menjual butiran pil ekstasi, karena sudah keburu ditangkap polisi.

“Dia menitipkan empat kantong, untung saya Rp 10 ribu perbutir. Lumayan pak, uang hasil penjualan untuk makan sehari-hari, karena saya sudah tidak bisa kerja, karena sakit,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait