BERITA TERKINI

Dendam Adik ‘Dicepui’ Kakak Tembak Yeyen

×

Dendam Adik ‘Dicepui’ Kakak Tembak Yeyen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku dendam, karena adiknya ‘dicepui’ hingga harus hidup dibui, Hendri (37) nekat menembak korban Yeyen (35), saat berada di Jalan KH Azhari Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Rabu (6/9/2023) pukul 04.30 WIB. Kini warga Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 7 Ulu, Sabtu (23/9/2023).

“Benar, kita sudah tangkap pelakunya, saat sembunyi di Tanjung Rajo, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Itu berkat kerja keras Tim Beguyur Bae, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Joni Palapa. Ketika diinterogasi, ternyata dia mengakui sudah menembak korban,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I, Kompol Tatang, saat press release.

Kapolrestabes menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak lain, mengincar korban saat berada dilokasi kejadian.

“Ketika mendapat kabar keberadaan, tersangka dengan paksa mendatangi rumah temannya itu. Tanpa banyak negosiasi, tersangka langsung meletuskan tembakan ke arah kepala korban. Hingga, saat ini kondisi korban dalam pemulihan di RS Bhayangkara Palembang,” ujarnya.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, kembali menjabarkan motif lain mendorong tersangka melakukan penembakan, karena tersangka dendam adiknya di hembuskan sebagai bandar narkoba atau ‘dicepui’.

“Dia (tersangka_red) tidak senang adiknya dituduh, lantas dia mengambil senjata api dari rumah dan menembakkan ke kepala korban. Kini kita masih dalami kasusnya, sebab masih ada rekan tersangka yang lainnya berinisial AN (DPO), terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam nopol BG 2996 AEJ, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga burur amunisi cal 38, topi pilkep.

“Tersangka akan kita kenakan pasal berlapis, percobaan pembunuhan, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Bapak berpangkat melati tiga ini.

Sementara, tersangka mengaku senjata api rakitan tersebut sudah dimilikinya selma satu tahun.

“Senpi itu saya beli dari kawan seharga Rp 1 juta. Baru kali, saya gunakan untuk menembak, karena kesal dengan korban,” beber ayah dua anak ini.