Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Tak banyak diketahui oleh masyarakat jika saat ini diduga pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang hingga Gakumdu atas laporan dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Dimana laporan mengenai jika pihak KPU Palembang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang terkait tak melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan lanjutan di sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) wilayah Palembang, Selasa (04/06/2019).
Dari informasi yang didapatkan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya beberapa hari lalu, pihak Polresta Palembang (Gakumdu) telah memeriksa beberapa kali KPU Palembang dengan lokasi aula Cendrawasih Polresta Palembang. Bahkan redaksi mattanews.co menerima kiriman sepenggal surat gelar perkara berikut foto Ketua KPU Palembang Eftiyani ketika menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang.
Sepenggal surat yang diterima redaksi mattanews.co tertulis jika pihak Polresta Palembang memanggil KPU dan Bawaslu Palembang untuk gelar perkara pada tanggal 31 Mei 2019 lalu, Hari Jumat dengan lokasi aula Cendrawasih Polresta Palembang. Isi daripada Surat rujukan Laporan Polisi Nomor : LPB / 1105 / V / 2019 / SUMSEL / RESTA tanggal 22 Mei 2019 tentang Perkara Tindak Pidana Setiap Orang Yang Menyebabkan Orang Kehilangan Hak Pilihnya Sebagaimana Dimaksud dengan pasal 510 Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Surat Perintah Penyidikan Nomor : / 2096 / V / 2019 / Resrim Tanggal 23 Mei 2019.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Palembang divisi hukum Abdul Malik pada tanggal 02 Juni 2019 melalui chat whatsapp mengatakan pihaknya akan mengikuti proses sesuai prosedur yang ada.”Kita ikuti semua prosedur yang ada sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana pada tanggal 01 Juni 2019 sore membenarkan jika pihak KPU Palembang saat ini masih menjalani pemeriksaan Gakumdu karena adanya laporan pihak Bawaslu Palembang. Namun menurut Kelly, takutnya ketika dilaksanakan pemilihan ulang banyak masyarakat yang tidak mau lagi mengikutinya.
“Masyarakat sepertinya tidak mau lagi, masak kita mau memaksa, kan gak mungkin, untuk apalagi kita memaksakan, nanti tidak ada yang datang, jadi tidak efektif,” ungkapnya.
Hal lainnya juga sambungnya, konsekwensinya jika mengadakan pemilihan ulang juga membutuhkan anggaran yang cukup besar.” Untuk apa mengeluarkan dana yang besar jika nanti tidak ada warga yang datang, kan tidak efektif jadinya,” tambahnya.
Terakhir Kelly mengakui jika memang pihak Bawaslu Palembang yang telah membuat laporan dan pihak KPU Palembang telah memang beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan.” Memang sudah beberapa kali dipanggil (KPU Palembang) dan yang buat laporan Bawaslu Palembang sendiri,” tutupnya.
Sementara pihak Bawaslu Palembang saat dikonfirmasi hal ini melalui whatsapp belum menanggapi.
Editor : Anang