MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian senjata Airsoftgun.
Penangkapan diduga pelaku bernama Ucok Sudirman tersebut berdasarkan hasil pengembangan serta pendalaman tindak pidana pencurian senjata angin atau senapan angin di Kabupaten Sintang. Dengan Surat Tanda Penerima Laporan : STTP/108/XII/2022/KALBAR/RES SINTANG/SEK SINTANG KOTA. Tanggal 12 Desember 2022.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu AKP Joni membenarkan jika pihaknya saat ini telah mengamankan satu orang yang melakukan tindak pidana pencurian senjata Airsoftgun di Kabupaten Sintang.
Lebih lanjut AKP Joni menceritakan, awal diamankannya pelaku tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan yang masuk di Polsek Sintang. Dimana diduga pelaku diketahui beralamat di wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu, tepatnya di Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara.