Diduga Ada Permainan Uang, Oknum Jaksa Dilaporkan ke PPSP Kejari

Reporter : Reza Fajri / Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Menanggapi adanya pengaduan advokat, Amri Hasim SH ke Pusat Pelayanan Satu Pintu (PPSP) Kejati Sumatera Selatan, atas dugaan permainan uang oknum Jaksa, MN dalam tuntutan sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Alkosasi digelar di Pengadilan Negeri Klas IA kemarin, membuat kliennya Suryadi (49) dirugikan, fisik maupun meterial, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman akan segera menindaklanjutinya, Rabu (05/08/2020).

“Pada hakekatnya, setiap laporan yang kami terima pasti akan kami tindaklanjuti. Laporan ini sudah masuk ke bidang pidum. Namun, kami membutuhkan waktu. Kami akan segera memanggil jaksa tersebut untuk diambil keterangannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dikonfirmasi awak media di kantornya.

Menurut Khaidirman, laporan mengenai ketidakpuasan korban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan dalam perkara penganiayaan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 351 ayat (1), sah-sah saja.

Bagikan :

Pos terkait