HUKUM & KRIMINAL

Diduga Ada Permainan Uang, Oknum Jaksa Dilaporkan ke PPSP Kejari

×

Diduga Ada Permainan Uang, Oknum Jaksa Dilaporkan ke PPSP Kejari

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri / Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Menanggapi adanya pengaduan advokat, Amri Hasim SH ke Pusat Pelayanan Satu Pintu (PPSP) Kejati Sumatera Selatan, atas dugaan permainan uang oknum Jaksa, MN dalam tuntutan sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Alkosasi digelar di Pengadilan Negeri Klas IA kemarin, membuat kliennya Suryadi (49) dirugikan, fisik maupun meterial, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman akan segera menindaklanjutinya, Rabu (05/08/2020).

“Pada hakekatnya, setiap laporan yang kami terima pasti akan kami tindaklanjuti. Laporan ini sudah masuk ke bidang pidum. Namun, kami membutuhkan waktu. Kami akan segera memanggil jaksa tersebut untuk diambil keterangannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dikonfirmasi awak media di kantornya.

Menurut Khaidirman, laporan mengenai ketidakpuasan korban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan dalam perkara penganiayaan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 351 ayat (1), sah-sah saja.

“Ini penganiayaan biasa, satu kali pukul, tidak membuat korban di opname atau dalam kategori korban luka berat. Sehingga, JPU mempertimbangan tuntutan enam bulan sudah melalui proses tahapan-tahapan, tidak semau maunya JPU sendiri. Dan itu mempunyai tolak ukur dengan kasus yang sama memang tuntutannya begitu,” jelas Khaidirman .

Khaidirman menambahkan, keputusan JPU menentukan tuntutan itu, tidak ada yang menyimpang.

“Memang dalam ancaman dua tahun delapan bulan, namun itu hanya ancaman. Artinya, penilaian bisa berkembang dalam proses persidangan. Ada hal yang meringankan dan ada juga hal yang memberatkan. Yang meringankan itu sendiri, adalah lukanya tidak cukup serius, tidak luka berat, dia menyesali perbuatannya dan itu tidak beda jauh. Bahkan termasuk dengan perkara yang sama dalam tuntutan itu,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum korban, Amri Halim SH berharap laporan kliennya, bisa ditindaklanjuti segera.

“Besar harapan kami, bisa mendapat keadilan yang layak. Klien kami ini korban penipuan, penganiayaan pelaku, bahkan dizolimi. Tersangka / terdakwa sedikitpun tidak sedikitpun menunjukkan itikat baik, ataupun menyesali perbuatannya. Beberapa kali menjalani pemeriksaan, baik di kepolisian ataupun dikejaksaan, beliau tidak ditahan. Sejak, masuk sidang, akhirnya beliau, baru ditahan. Semoga kuasa-kuasa Allah, menunjukkan keadilannya,” terang Amri.

Ditambahkan korban Suryadi (49), jika perlu oknum jaksa tersebut di non aktifkan saja.

“Saya masih berharap jaksa tersebut mengambil tindakan dan keputusan secara profesional dan sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai penegak hukum,” tandasnya.

Editor : Selfy