Reporter : Sukirno
BATANG, Mattanews.co – Puluhan warga dari Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, kembali mendatangi Polres Batang, Sabtu (21/11). Sebelumnya pada 15 Oktober lalu, mereka pernah mendatangi Polres Batang dan membuat laporan terkait dugaan pungutan liar saat pembuatan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
Mereka ingin mempertanyakan hasil laporannya sekaligus untuk mendukungan Polres Batang dalam menuntaskan dugaan pungutan liar tersebut. Diketahui, berdasar hasil musyawarah desa besaran per bidang Rp350 ribu dalam pembuatan PTSL, ternyata diluar keputusan tersebut ada penambahan Rp200 ribu jadi total menjadi Rp550 ribu.
’’Polres Batang harus bekerja profesional. Tuntaskan kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat di desa kami,’’ ungkap Agus Musyafak, warga Desa Siguci yang didampingi kuasa hukumnya Susilo Adji Pramono, SH dan Suherman selaku Ketua LSM Kamulyan.
Menurutnya, pungli terhadap orang kecil tidak boleh dibiarkan merajalela. Apalagi, pungli yang ada di desanya mencapai jutaan rupiah tidak hanya dugaan pungli di PTSL.