Petani Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polres Lahat

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor Lahat kembali membuktikan diri terus berkomitmen dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayahnya. Polres Lahat diketahui telah berhasil menangkap seorang warga Lahat berinisial Y (38 tahun) atas dugaan kepemilikan ganja.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati 670 gram paket daun ganja kering. Barang haram ini di dalam rumah pelaku di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kaur Humas polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan,
penangkapan tersangka berdasarkan LP No :LP/A-162/XI/2020/Sumsel/Res Lahat tertanggal 17 November 2020.

“Atas laporan tersebut tim Satres narkoba langsung melakukan proses lidik di lokasi tempat tinggal pelaku,” ujar Liespono.

“Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan satu paket besar daun kering yang terbungkus karung diduga narkotika jenis ganja, dan 18 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas koran terdapat dalam tas milik tersangka,” beber Liespono.

Bagikan :

Pos terkait