MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pelaksanaan rekruitmen Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, yang di laksanakan pada Rabu Tanggal 21 Desember 2022 bertempat di Kantor Dinas sosial Purwakarta, diduga sarat akan rekayasa.
Pasalnya, Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta dan Pantia Seleksi tidak membuka hasil dari rekruitmen tersebut kepada publik, hasil dari proses rekrutmen TKSK Kecamatan Maniis itu.
Menyikapi hal tersebut Deni Yusuf Syawaludin selaku Sekretaris IPSM Kabupaten Purwakarta. menurutnya Dinas Sosial dalam hal rekruitmen ini tidak profesional. Seharusnya tahapan demi tahapan dibuka secara umum kepada publik dan tidak hanya melalui pesan singkat WhatsApp saja.
Menurutnya ke lima peserta yang mengikuti test tertulis dan wawancara itu, berhak untuk mendapatkan informasi hasil dari proses tersebut. Dan beredar kabar tidak sedap bahwa hasil dari test tersebut tidak merujuk pada nilai tertinggi para peserta. Diduga hasil kelolosan tersebut dilakukan karena pesanan dari petinggi di Kabupaten Purwakarta dan keputusan kelolosan peserta tersebut ditentukan oleh Bupati.
“Kabarnya seperti itu. Para peserta yang mendapatkan nilai cukup tinggi tidak lolos dalam seleksi, dan yang lolos itu dikabarkan memiliki nilai yang cukup rendah. Pertanyaan kami, dasar apa yang menjadi tolak ukur kelolosan dalam rekruitmen TKSK ini. Nilai tertinggi, atau apa?,” ujar Yusuf. Rabu (08/02/2023).
Terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Didi Suardi mengatakan peserta seleksi berjumlah 5 Orang. Yakni, Arie Pradana Putra, Den Yoga Firmansyah, Biar Wiguna Nugraha, Jujun Ahmad Sopandi dan Muhamad Aliyudin Nuriya.
“Untuk yang lolos atas nama Muhamad Aliyudin Nuriya kang,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (08/02/2023).
Selanjutnya Didi menuturkan pengumuman kelulusan peserta diinformasikan melalui Media Sosial Whatsapp, kepada peserta baik yang lulus ataupun tidak lulus pada Selasa (24/01/2023).
“Kelulusan peserta tersebut dilihat dari Nilai tertinggi hasil tes tulis dan wawancara, dimana prosesnya dilakukan oleh tim seleksi Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta,” kata Didi.
Menyikapi soal dugaan keputusan penilaian ada di tangan Bupati. Didi mengatakan keputusan itu berdasarkan Permensos No. 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pasal 29 menyebutkan bahwa Bupati atau Walikota memiliki kewenangan untuk melaksanakan rekruitmen calon TKSK dan mengusulkan calon TKSK kepada Gubernur melalui Dinas teknis terkait.














