Diduga Akan Balapan Liar, 2 Kendaraan Diamankan Timsus Tantura Polres Prabumulih

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.

“Kami mohon support dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar,” pintanya.

“Bagi orang tua kami juga harapkan agar mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalan balapan liar maupun kenakalan remaja lainnya, karena akan merugikan masa depan mereka sendiri nantinya,” tungkas ucap Iptu Eky.

Masih Plh Kasat Lantas Prabumulih, tindak seperti balap liar ini merupakan dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,

“Untuk di ketahui sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3.000.000,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait