Diduga Cabul, Dosen Reza Ghazarma Kembali Jalani Sidang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa dosen, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghazarma (32) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (07/04/2022).

Dihadapan majelis hakim, Fatimah SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan, saksi ahli hukum pidana dari kantor Asosiasi Pelayan Hukum Profesional Indonesia (APHPI), Dr Fahmi Raghib SH MH.

Saat dipersidangan saksi Ahli hukum pidana mengatakan, untuk penerapan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Pornografi, yang disangkakan terhadap terdakwa itu tidak salah, namun bila tidak terbukti, maka konsekuensinya terdakwa bisa dibebaskan, karena harus ada objek. Selain itu, percakapan dan chat bukan benda, karena disitu tidak ada model.

“Kalau dakwaan JPU tidak terbukti, maka konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan atau Onslag (dibebaskan dari segala tuntutan),” jelas saksi Ahli Pidana.

Bagikan :

Pos terkait