MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rohiman (33) dan Firmansyah (20) untuk sementara terpaksa ditahan, lantaran diduga mencuri sawit milik PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin. Hingga saat ini, dua beradik ini masih menjalani pemeriksaan lanjut penyidik, Kamis (06/04/2023).
Kepada sejumlah wartawan, pelaku Rohiman mengaku tanah tersebut milik masyarakat yang telah dikelola pihak perusahaan tanpa memberikan kontribusi kepada masyarakat sedikit pun.
“Perusahaan itu telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 13 tahun. Mereka awalnya menjanjikan memberikan plasma terhadap kami. Namun hingga kini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi,” ungkap Rohiman.
Rohiman mengakui, memang benar dirinya mencuri buah sawit di lokasi tersebut.
“Selama 13 tahun kami tidak pernah menikmati hasil tersebut. Kami hanya diberi janji terus menerus. Padahal sebelumnya mereka telah berjanji akan memberikan plasma kepada kami,” bebernya.
Dikatakan Rohiman, buah sawit tersebut nantinya akan dijual, untuk mendapatkan biaya pengurusan kebun, karena telah lama terbengkalai.