MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga telah menyebarkan fitnah, salah satu caleg DPRD Provinsi Sumsel, partai PKS berinisial GN dilaporkan rekannya, caleg terpilih DPRD Sumsel Dapil VII, Abdul Fikrinyanto, ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (16/4/2024).
Kejadian berawal saat calon terpilih DPRD Sumsel, dapil VII diduga telah melakukan pencurian suara terlapor GN, sehingga korban harus menjalani pemeriksaan Bawaslu Empat Lawang.
“Akibat perbuatan terlapor, saya sudah diperiksa oleh Bawaslu Empat Lawang. Alhamdullilah, saya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah dituduhkan GN,” ungkap korban, sesaat membuat laporan resmi di Mapolda Sumsel.
Korban menambahkan, dengan Putusan Bawaslu Empat Lawang tersebut, dirinya merasa keberatan dan menuntut terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Nama baik saya hancur. Sulit untuk memulihkan nama baik, baik dalam lingkup sosial maupun kekeluargaan. Sementara, pelaku bebas melenggang tanpa rasa bersalah,” ujarnya.
Korban berharap, laporannya dapat segera ditindaklanjuti penyidik Polda Sumsel.
“Semoga laporan saya cepat ditindaklanjuti penyidik,” tukasnya.