Iptu Mujiatno menambahkan awalnya polisi mendapatkan laporan dari Admin penjualan Toko Weringin Indah bahwasanya karyawannya berinisial NAS keseharian sebagai kasir di duga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan.
Atas laporan itu, sambung dia, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga pada akhirnya petugas menetapkan NAS sebagai tersangka.
“Saat kita periksa (NAS) mengakui perbuatannya, dan berdalih uang hasil penggelapan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Menurut Mujiatno, dari keterangan pelapor pihaknya membeberkan modus pelaku yang melakukan penggelapan uang penjualan toko Weringin Indah.
“Modus pelaku itu terbongkar ketika pelapor yang bertugas sebagai admin penjualan di Toko Weringin Indah milik PT. Agung Jaya Cemerlang pada saat melakukan pengecekan faktur nota penjualan konsumen mendapati adanya selisih uang hasil penjualan senilai Rp total Rp. 9.619.750,” terangnya.
“Dimana faktur nota penjualan konsumen tersebut merupakan tanggung jawab terlapor yang bertugas sebagai kasir di toko Weringin Indah milik PT. Agung Jaya Cemerlang,” imbuhnya.