Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko, NAS Diamankan Polsek Tulungagung Kota

“Mengetahui hal tersebut pelapor kemudian menanyakan selisih uang hasil penjualan tersebut kepada terlapor dan mengakuinya uang tersebut telah digunakannya,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Mujiatno menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 Faktur nota hasil penjualan yang digelapkan, dan sisa uang tunai Rp. 1.250.000,00.

“Atas perbuatannya, bakal dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait