NUSANTARA

Diduga Gunakan Dana HGU, Mantan Pj Kades Sinar Surya Disidang Warganya

×

Diduga Gunakan Dana HGU, Mantan Pj Kades Sinar Surya Disidang Warganya

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

BANGKA BELITUNG, Mattanews.co Warga Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (3/7/2020) siang, mengadakan pertemuan untuk meminta keterangan sekaligus pertanggung jawaban.

Perihal dana HGU dari sebuah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, yang diduga telah digunakan oleh oknum mantan Pj Kades Sinar Surya RSN.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai desa tersebut, sejumlah warga mencecar oknum mantan Pj Kades tersebut agar mau terbuka perihal keuangan Desa Sinar Surya.

Menurut Jupri, selaku ketua BPD Sinar Surya, pertemuan tersebut terpaksa dilakukan agar bisa mendapatkan titik terang perihal dana tersebut.

“Tidak ada kejelasan berapa uang  yang masuk ke kas desa, berapa yang terkumpul dari HGU. Serta untuk keperluan apa saja pengeluaran uang tersebut. Maka hari ini kita menuntut klarifikasi,” ujar Jupri.

Meski sempat berlangsung alot, dalam pertemuan tersebut, akhirnya RSN mengakui bahwa dirinya ada menggunakan uang tersebut, dan bersedia untuk mengganti uang desa yang telah ia pergunakan.

Setelah melalui voting, warga sepakat untuk memberi waktu kepada mantan Pj Kades tersebut selama tiga bulan, untuk mengganti uang yang telah ia pergunakan.

Sementara ketika tanyai usai pertemuan tersebut, RSN mengatakan, dirinya hanya menerima saja apa yang telah diputuskan dalam pertemuan tersebut.

“Ya kita terima saja jika seperti itu jalan ceritanya,” ujarnya.

Editor : Nefri