Diduga Lakukan Pemerasan, Mantan Kades di Lahat Diciduk Polisi

Kapolres yang juga mantan Kanit III Unit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri ini menguraikan, adanya kerugian akibat ulah HS, lalu pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.

Tapi ketika pemberkasan akan diserahkan ke kejaksaan, HS melarikan diri ke Jakarta.

“Tersangka HS ini sempat kabur ke Jakarta, hingga anggota kita menunda pengiriman berkas ke JPU. Selanjutnya anggota berencana melakukan pengejaran karena terbit surat Daftar Pencarian Orang. Namun, HS lebih dahulu menyerahkan diri ke Polres,” ungkapnya.

Tersangka HS diduga kuat lakukan tindak pidana pemerasan yang dikenakan pasal 368 KUHPidana, atau pasal 162 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Editor : Nefri

Bagikan :

Pos terkait