Diduga Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Laporkan KPU Kabupaten Purwakarta

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Diduga adanya pelanggaran adminstrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta.

Bawaslu Purwakarta mengambil tindakan melaporkan KPU Kabupaten Purwakarta yang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Laporan itu dilayangkan Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati membenarkan hal ini. Menurutnya, KPU Purwakarta dilaporkan karena diduga telah melanggar prosedur peraturan yang dikeluarkan oleh kpu sendiri yaitu PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik.

“KPU telah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi terhadap anggota partai yang berstatus ganda eksternal, atau ganda lebih dari satu parpol dengan cara video call. Padahal seharusnya, dihadirkan langsung ke kantor KPU,” kata Siti, Jumat (30/09/2022).

Jumlah anggota parpol ganda eksternal yang diklarifikasi video call oleh KPU Purwakarta berjumlah 5 orang. Mereka berasal dari sejumlah parpol. Di akhir klarifikasi, kelima orang tersebut oleh KPU juga statusnya dibuat MS (Memenuhi Syarat) untuk parpol tertentu padahal harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Bagikan :

Pos terkait