HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Diduga Melanggar Kampanye Pilkada, Syarifah Amelia Dituntut Denda Rp 6 Juta

×

Diduga Melanggar Kampanye Pilkada, Syarifah Amelia Dituntut Denda Rp 6 Juta

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

TANJUNGPANDAN, Mattanews.co Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syarifah Amelia, hukuman pidana denda sebanyak Rp 6 juta rupiah, karena melakukan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Beltim, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjunpandan diketuai Himelda Sidabalok, Hakim Anggota AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi, Senin (30/11/2020).

“Kami mengapresiasi rugas JPU. Namun, terkait dengan tuntutan jaksa, kami memiliki pandangan berbeda. Bagi kami, baik terdakwa mau pun penasehat hukum, sampai sekarang masih bingung. Kalau fitnah, fitnah yang mana? Kepada siapa?” karena JPU tidak menjabarkannya,” jelas Tim Penasehat Hukum terdakwa, Ali Nurdin, ketika diwawancarai awak media.

Ali mengatakan, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pledoi.

“Kami dijadwalkan menyampaikan pledoi pada pukul 20.00 WIB nanti malam. Dan nanti, selain pledoi dari kami tim penasehat hukum, juga akan ada pledoi dari terdakwa sendiri,” bebernya.

Ali menegaskan akan terus melakukan pembelaan kliennya dengan menyusun alat-alat bukti yang ada.

“Kami tetap akan membela klien kami, kini kami sudah menyusun keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, baik yang disampaikan JPU maupun oleh kami tim penasehat hukum. Selain itu, keterangan ahli-ahli di mana kami melihat cukup optimis terhadap apa yang sudah kami lakukan selama ini,” ungkap Ali.

Editor : Selfy