MATTANEWS.CO, PALI – Masyarakat Desa Tanah Abang Bersatu terutama masyarakat Desa Harapan Jaya Keluhkan dengan adanya diduga Perangkat Desa yang sudah melampaui umur pada pengangkatan perangkat desa, Senin (29/03/2021)
Hal ini disampaikan langsung masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada saat diwawancarai awak media, menyatakan bahwa sangat menyayangkan dengan adanya perangkat desa yang sudah melampaui umur dimana sudah dijelaskan pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kami sebagai masyarakat desa terutama desa Harapan Jaya sangat menyayangkan dengan adanya perangkat desa yang diduga telah melampaui umur, sebagai contoh ada tiga perangkat desa yang sudah berumur 48 Tahun, 51 Tahun, dan 49 Tahun,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Dirinya pun menambahkan bahwasanya dijelaskan dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 50 Ayat (1) Poin b Tentang Desa yang berisi Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persayaratan dan Poin b yang berisi Perangkat Desa minimal umur 20 Tahun dan maksimal 42 tahun.
“Kami berharap agar kiranya pihak berwenang seperti Camat dan Kepala Desa dapat melakukan tindakan dalam hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Harapan Jaya, Meriyanto saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menyatakan belum bisa berkomentar dalam hal ini, karena dirinya perlu tahu masyarakat yang mana membuat laporan seperti itu.
“Maaf sebelumnya, aku tidak ada komentar, tapi aku perlu tahu masyarakat yang mana yang memberi laporan itu, dan akan aku angkat menjadi Kadus, jangan bermain dibelakang layar, itu saja komentarku pak,” kata Meriyanto.















