Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Kepala Desa Lingga Kota Muara Enim, Erzon dan Perangkatnya, Azwan terpaksa berurusan dengan penyidik Harda Polda Sumsel. Kedua pejabat desa ini harus mengklarifikasi terkait laporan pemalsuan data autentik dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Lingga Kota Muara Enim yang telah dijual ke PTBA, yang sebelumnya dilaporkan salah satu warga Budi, Rabu (21/11/2018).
“Benar hari ini kita panggil Kades dan perangkatnya untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pemalsuan data dan penyerobotan tanah,” ungkap Kasubdit II Reskrimum Harda Polda Sumsel, Kompol Rudiansyah, kepada wartawan media ini.
Menurut Budi, sebenarnya tanah yang dimaksud berlokasi di Tanjung Raja, entah kenapa lokasi berubah menjadi di Desa Lingga.
“Kita tidak tahu bagaimana bis berubah lokasi. Terlebih lagi, tanah tersebut sudah dijual ke PTBA tanpa sepengetahuan pemilik, apalagi diganti rugi. Jelas, mereka telah memalsukan dokumen, batas tanah dan menyerobot tanah kami yang luasnya sekitar 40 hektar,” ujar Budi.
Editor : Selfy