Reporter : Rahmat
OKI, Mattanews.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2019 di Desa Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal menuai protes dari salah satu kandidat Kades nomor urut 01 Sulaiman, terkait suara tidak sah yang disinyalir tak memenuhi ketentuan berlaku. Selain itu, Sulaiman menguggat panitia yang dituding dengan sengaja mengabaikan tahapan simulasi Pilkades.
“Terkait berbagai kejanggalan tersebut, kami telah melayangkan protes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan tuntutan membuka kotak suara tidak sah untuk dihitung kembali,” terangnya di Kayuagung, Minggu (24/11/2019).
Dalam penghitungan suara Selasa (19/11/2019) pekan lalu, dari 1.970 mata pilih, Sulaiman memperoleh 790 suara, sedangkan rivalnya Wilsen unggul hanya 1 suara dengan perolehan 791 suara. Sedangkan sisanya 81 suara dinyatakan tidak sah.
“Kami meragukan suara yang dinyatakan tidak sah tersebut. Pemilih tak mendapatkan sedikitpun informasi mengenai tata cara mencoblos pilihannya hingga dinyatakan sah atau tidak. Selain pemilih telah kehilangan hak suara, kejadian ini merugikan kandidat lainnya,” jelasnya.
Kades petahana ini mengemukakan kekecewaan terhadap proses Pilkades tersebut. Ia mengatakan, puluhan jumlah suara tidak sah tersebut menggambarkan masyarakat kurang mendapat sosialisasi berupa simulasi atau lainnya.
“Panitia sendiri mengakui simulasi kepada masyarakat tak pernah dilakukan sebelum dilaksanakan Pilkades. Akibatnya, warga terjebak dalam ketidaktahuan bagaiamana persisnya kategori suara sah atau tidak,” ujarnya.
Sulaiman membeberkan ancaman hukuman atas pengabaian simulasi dalam proses pilkades yang menurutnya tegas diatur sesuai KUHP Bab IV Pasal 150 berbunyi barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.
“Kemudian dalam Pasal 152, barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan umum, sengaja menggalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau mengadakan tipu muslihat, yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain daripada yang seharusnya di peroleh berdasarkan kertas pemungutan suara yang dikeluarkan secara sah atau berdasarkan suara yang dikeluarkan secara saha maka diancam pidana kurungan 2 tahun penjara,” bebernya.
Pengabaian terhadap simulasi pilkades tersebut, menurutnya terjadi lantaran panitia tidak bersikap profesional dalam menjalankan amanah menjaga konstitusi yang diberikan negara.
Sulaiman menepis dugaan atas gugatan yang dilakukannya karena hanya ingin mempertahankan kekuasan semata, namun menurutnya pihaknya sulit menerima dengan berbagai kejanggalan pelaksanaan pilkades itu sendiri.
“Saya berharap pemerintah menindaklanjuti persoalan ini dengan bijak, agar persoalan ini terang-benderang. Selagi peraturan dipenuhi, saya dan pendukung ikhlas menerima kekalahan, tetapi sebaliknya, jika tak direspon, maka kami akan menempuh jalur hukum di tingkat manapun,” tegasnya.
Terpisah Kepala PMD, Nursula, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari cakades yang bersangkutan terkait Pilkades tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklajuti dengan terlebih dulu croscek dengan panitia dan sejumlah saksi.
“Kami saat ini masih menampung laporan. Permasalahan tersebut akan dibahas serentak dengan permasalahan beberapa desa yang lain. Dalam hal ini, pemerintah bersikap netral, kalau terbukti terdapat kejanggalan, kotaknya akan dibuka,” terangnya.
Editor : Anang














