Reporter : Gunawan
TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Dinas lingkungan hidup (LH) mengelar sosialisasi Pembinaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang dilaksanakan di Hall Palem Garden Tulungagung.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberi informasi dan edukasi terkait izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk di kelola agar tidak mencemari lingkungan.
Acara tersebut di hadiri sekitar 75 peserta, yang berasal dari praktisi medis, Bidan, Mantri, Dokter, dan juga Dokter Hewan.
Seperti yang diketahui menurut UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Oleh karena itu, Kepala DLH Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan B3, Edi Santoso SE, Rabu (2/12/2020), mengatakan pembinaan dan pengolahan limbah B3 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada penanggung jawab kegiatan dalam pengelolaan lingkungan. Sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena untuk memastikan bahwa setiap mata rantai pengelolaan limbah B3 sebagai mana tersebut diatas harus dilakukan secara benar, tepat dan sesuai dengan tujuan,” ucap Edi.
Edi menjelaskan, persyaratan pengelolaan limbah B3 wajib dilengkapi izin yang terdiri atas izin pengelolaan limbah untuk kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Edi menegaskan, izin pengelolan limbah B3 merupakan instrumen administratif perventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 izin yang terintegrasi oleh mentri, gubernur dan bupati/walikota, seusai kewenangannya berdasarkan pengajuan permohonan izin. Kecuali izin pengelolaan limbah untuk kegiatan pengangkutan limbah.
Edi menuturkan, sesuai peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014, bahwa sampai saat ini hanya kewenangan penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 yang dilimpahkan dari menteri negara lingkungan hidup ke-bupati untuk skala kabupaten.
“Jadi untuk mendapatkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten dapat diajukan ke Bupati Tulungagung Cq. Dinas Penanaman Modal Dan perizinan Terpadu Satu Pintu atas rekomendasi dinas lingkungan hidup,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui akhir akhir ini banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya terhadap pelaku pengelolaan limbah B3 yang berakhir pada penyelesaian hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan.
Editor : Chitet