MATTANEWS CO, PURWAKARTA – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, telah dilaksanakan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Kerjasama ini difokuskan pada penanganan isu-isu hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dr. H. Purwanto, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, dan Dr. Martha Parulina Berliana, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dari kedua instansi yang mendukung sinergi ini.
Martha Parulina, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, menekankan bahwa salah satu tugas pokok Kejaksaan adalah memberikan dukungan pada pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kendala hukum yang mungkin muncul dapat teratasi melalui pendampingan dan kolaborasi yang erat antara kedua pihak.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi demi mencapai hasil yang lebih baik. Kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan nilai kolaborasi antara Kejaksaan dan Dinas Pendidikan,” tambahnya, Senin (30/09/2024).
Sementara itu, Kadisdik Purwanto juga menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama yang terjalin.
Ia berharap sinergi ini tidak hanya mencakup pendampingan untuk kegiatan yang didanai APBD, tetapi juga meluas pada kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah-sekolah.
“Saya harap Kejari Purwakarta dapat memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, mengingat lembaga pendidikan seringkali menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan dan layanan pendidikan,” ungkap Purwanto.
“Melalui layanan hukum bagi guru dan siswa, kita harapkan dapat membantu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi mereka,” tutupnya.