Dinkes: Penting Sampaikan Assessment OMS HIV ke OPD

Technical Officer OPSI, Aliyul Hidayat mengungkapkan hasil assessment di Kota Palembang diantaranya tidak memiliki Perda yang spesifik tentang penanganan dan pencegahan HIV, namun ada Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit dimana nomenklatur HIV sekali dalam perda tersebut khususnya bagian kedua, kelompok dan jenis penyakit menular, terutama pasal 6 ayat 2 poin 5.

“Tidak adanya perda khusus penanganan HIV tersebut, tentunya berdampak pada ketiadaan RAD terkait HIV/AIDS di Kota Palembang,” kata dia.

Di sisi lain, Al menambahkan banyak nomenklatur di OPD yang bisa dikolaborasikan dengan OMS, walaupun tidak spesifik menyebutkan HIV, tetapi dapat dikaitkan untuk dapat dilaksanakan dengan pelibatan OMS HIV melaluli mekanisme social contracting, penanggulangan HIV di Kota Palembang.

“Bukan hanya tak memiliki Perda khusus penanganan HIV/AIDS, kendala dalam melakukan sosial contracting lainnya terkait tertutupnya informasi mengenai APBD Kota Palembang, dimana informasi terkait detail APBD TA 2023-2024 Kota Palembag sudah dicari di JDIH, PPID, website kota dan mesin pencarian dengan spesifik namun tidak ditemukan,” tambah dia.

Bagikan :

Pos terkait