Dinsos Harapkan PPUT Miliki Paguyuban

Asisten satu Pemkot Palembang Sulaiman Amin menuturkan, sebetulnya Perda ini sudah ada sejak 2011. Tapi karena keterbatasan baru tahun 2019 ini disosialisasikan kepada pengusaha PPUT. Perda ini terkait pembinaan terhadap usaha. Serta melakukan kontrol tertib administrasi sehingga PPUT yang ada terpantau mengikuti aturan dari Pemkot sendiri.

Ia mengajak semua pengusaha menjalankannya dengan baik. Sehingga tidak terjadi kekacauan serta hal lainnya. Sehingga Palembang emas Darusalam dapat terwujud.

“Jangan ada lagi laporan dari masyarakat terhadap salon esek-esek yang meresahkan,” kata dia.

Sambungnya, dulu  hanya PPUT dan salon sedangkan sekarang sudah ada spa dan sebagainya. Akan kita bahas masalah kontribusi dari pengusaha tersebut. Usaha mereka harus ada di dalam norma agama. Jadi Palembang Darussalam dapat terwujud.

“Norma sosial dan agama harus dikedepankan. Jika melanggar perda laporkan ke pol PP,” tegasnya.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait