BERITA TERKINI

Dinsos Harapkan PPUT Miliki Paguyuban

×

Dinsos Harapkan PPUT Miliki Paguyuban

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Dinas sosial (Dinsos) kota Palembang berharap agar Panti Pijat dan Urut Tradisional (PPUT), memiliki paguyuban. Tidak ketinggalan juga PPUT hendaknya melakukan tertib administrasi.

“Diharapkan kedepannya ada paguyuban dari salon, spa dan lainnya. Sehingga Dinsos saat mau mensosialisasikan perda dapat cepat terlaksana dan dimengerti oleh semua pihak,” jelas Kepala Dinsos Kota Palembang Herry Aprian usai kegiatan sosialisasi dan pembinaan panti pijat modern/tradisional dan salon kecantikan di hotel The Zuri Palembang Rabu (13/03/2019).

Ia juga menjelaskan kegiatan pensosialisasikan perda terhadap salon spa PPUT seharusnya sudah lama dilaksanakan. Perda kota Palembang No 29 tahun 2011serta Surat keputusan Kadinsos pada tahun 2019 mengenai peraturan PPUT.

“Sekarang sudah berkembang bukan hanya PPUT saja. Sudah ada Spa salon kecantikan pijat anak dan sebagainya. Kita selalu pembina akan menerima masukan serta merevisi perda sehingga sesuai dan dapat diterapkan dengan mudah bagi pengusaha,” ungkapnya.

Asisten satu Pemkot Palembang Sulaiman Amin menuturkan, sebetulnya Perda ini sudah ada sejak 2011. Tapi karena keterbatasan baru tahun 2019 ini disosialisasikan kepada pengusaha PPUT. Perda ini terkait pembinaan terhadap usaha. Serta melakukan kontrol tertib administrasi sehingga PPUT yang ada terpantau mengikuti aturan dari Pemkot sendiri.

Ia mengajak semua pengusaha menjalankannya dengan baik. Sehingga tidak terjadi kekacauan serta hal lainnya. Sehingga Palembang emas Darusalam dapat terwujud.

“Jangan ada lagi laporan dari masyarakat terhadap salon esek-esek yang meresahkan,” kata dia.

Sambungnya, dulu  hanya PPUT dan salon sedangkan sekarang sudah ada spa dan sebagainya. Akan kita bahas masalah kontribusi dari pengusaha tersebut. Usaha mereka harus ada di dalam norma agama. Jadi Palembang Darussalam dapat terwujud.

Pilihan Pembaca :  Dilema, Curhatan Ketua Gapoktan Manunggal Soal Pinjaman Anggota Macet

“Norma sosial dan agama harus dikedepankan. Jika melanggar perda laporkan ke pol PP,” tegasnya.

Editor : Anang