* PH Korban Minta Polisi Transparan dan Profesional
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa dipermalukan dan dilecehkan, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) didampingi penasehat hukum (PH) nya, Riza Faisal Ismed SH melaporkan JN alias AJ, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) sore.
Kepada petugas piket, warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, mengaku dirinya dipermalukan pelaku, saat berada di tempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (5/6/2025) pukul 20.00 WIB.
“Kedatangan kami kesini untuk mendampingi klien, dimana melaporkan dugaan Pasal 281 KUHP. Sebenarnya ada materi lain, untuk terkait pelaporan kami namun menunda. Kemungkinan hari ini atau besok, akan tetapi ada satu laporan materi muatan yang kami duga ada tindak pidana juga,” ungkap PH korban, Riza Faisal Ismed SH kepada awak media.
Faisal menjelaskan, peristiwa itu berawal saat klien kliennya menghadiri acara Ibadah Buyut Cu Kong Kong, di lokasi kejadian. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku memakai mic naik ke atas panggung.
“Terlapor naik keatas panggung, menyebut nama klien kami, seakan terkesan membully. Dikarenakan tidak ditanggapi oleh klien kami karena sedang ngobrol dengan temannya, tiba – tiba saja terlapor menghampiri mengatakam bahwa klien kami pernah memeluk dia. Namun, itu persoalan lain, tapi awal cerita yang dibuka itu,” jelasnya.
Faisal menambahkan, tak sampai disitu, terlapor kembali mengatakan hal yang tidak pantas kepada klien kami di muka umum.
“Katanya, ‘sini kau kan pingin meluk aku, sini kau peluk akulah’ sambil membuka dua kancing bajunya. Klien kami tetap tidak mau menanggapi, puncaknya terlapor bilang “ya sudah kalau tidak mau saya yang peluk kamu,” urainya.
Lebih lanjut, Faisal menambahkan, kejadian ini sempat viral.
“Awalnya, klien kami didorong dan ada dalam video telah kami lampirkan juga ada sampai dua kali dorongan dan pada dorongan kedua itu menurut klien kami itu terkena dibagian sekitaran dada. Oleh karena itu atas hal – hal anmoral inilah, mendorong kami untuk melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang,” tegas Faisal.
Perlu diketahui, lanjutnya, terlapor merupakan salah satu tokoh keagamaan di salah satu klenteng di Kota Palembang.
“Setelah laporan tersebut, kami meminta siapapun yang memeriksa berkas hendaknya transparan dan profesional. Kami harap merah putih, independent, tegak lurus, karena setiap warga negara punya hak – hak yang sama dihadapan hukum, bila cukup bukti jangan ragu untuk ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara, terlapor JN alias AJ ketika dikonfirmasi melalui selular, membantah atas laporan tersebut.
“Saya tidak mendorong dia, memang benar kejadian itu di klenteng dan saksi tidak ada yang mengatakan itu,” elaknya.
AN alias AJ menerangkan, dirinya ditunjuk sebagai ketua, saat acara di Klenteng Buyut Cu Kong Kong.
“Intinya tidak benar dan saya sudah melapor dua LP di Polrestabes Palembang, sebelum empat bulan. Dia sudah terlapor, karena memfitnah istri saya sudah pernah aborsi, oleh karena itu saya laporkan ke PPA dan kemarin sudah BAP tambahan saksi, kemungkinan dia ini melaporkan balik dan dibuat split,” pungkasnya.