Dipulangkan, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Kini Wajib Lapor

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur berinisial MAH sebagai tersangka terkait kasus peretasan oleh Bjorka. Sempat diperiksa, kini MAH dipulangkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka. Namun demikian, MAH dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022) kemarin.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa tidak ditahannya tersangka lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Tersangka bersikap kooperatif,” ujar Ade dalam keterangan terpisah.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

“Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ucap Ade.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait