[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BABEL – Pemeriksaan NW, warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, yang diduga sebagai koordinator tambang timah Ilegal di Hutan Lindung Kuarsa, masih terus dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel, Jumat (18/3/2022).
Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Moh Irhamni, ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengaku belum bersedia membocorkan perihal pemeriksaan tersebut. Namun dirinya menegaskan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung tidak bisa ditolerir.
“Masa sih masih ada masyarakat yang berani menambang di Hutan Lindung. Itu kan tidak boleh. Sanksinya ancaman pidana,” jelasnya, Rabu (16/03/2020).
Kombes Moh Irhamni, menjelaskan atas perintah Bapak Kapolda Babel, Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung (HL) dan objek vital (Obvit) serta tempat-tempat wisata jangan dirambah.
“Jadi kalau mau menambang jangan menambang di empat tempat tersebut,” tandasnya.
Kombes Moh Irhamni menambahkan, pihaknya selama ini sudah memberikan waktu dua bulan lebih secara persuasif.
“Nah sekarang bukan persuasif, tapi penegakan hukum, apabila ada masyarakat yang masih berani melakukan penambangan di Hutan Lindung, maka akan ditindak,” tegasnya.
Dilansir pemberitaan sebelumnya, salah seorang warga Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, NW bersama tiga orang saudaranya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) Kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga.
Saat dikonfirmasi, NW membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, dia telah “dikambinghitamkan.”
“Iya, dipanggil (Penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel-red) tapi alhamdulillah sudah selesai, tapi payah lah, kita dikambinghitamkan orang,” jelasnya, kepada wartawan.















